Tata tertib


TATAKRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH
BAGI SISWA, GURU, ORANG TUA DAN MASYARAKAT
SD NEGERI SINDANGSARI CIPANAS KABUPATEN CIANJUR

TATAKRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA

BAB 1
KETENTUAN UMUM
1.   Tatakrama dan tata tertib sekolah di maksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa  Dalam bersikap,    berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2.  Tatakrama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi: nilai ketaqwaan, kebersihan, kesehatan, kerapihan, keamanaan, dan nilai-nilai yang mengandung kegiatan belajar yang efektf.
3.  Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.   
Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
1.  Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengn ketentuan sebagai berikut:
a.   Umum
1) Sopan dan rapih sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2) Baju warna putih, bawahan sesuai dengan ketentuan
3) Memakai badge OSIS dan identitas sekolah
4) Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam
5) Kaos kaki warna putih, sepatu warna hitam
6) Pakaian tidak terbuat dari  kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh
7) Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok
b.   Khusus laki-laki
1) Baju dimasukan kedalam celana
2) Panjang celana sesuai ketentuan
3) Celana dan lengan baju tidak di gulung
4) Celana tidak disobek atau di jahait cutbrai
c.   Khusus perempuan
1) Baju di masukan ke dalam rok
2) Panjang rok sesuai ketentuan
3) Bagi yang berjilbab panjang  rok sampai mata kaki dan jilbab warna putih
4) Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok
5) Lengn baju tidak di gulung
2.    Pakaian Olah raga
  Untuk pelajaran olah raga siswa wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditetapkan sekolah.
Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP
1.    Umum:
   Siswa dilarang:
a)  Berkuku panjang
b) Mengecet rambut dan kuku
c)  Bertato
        2.      Khusus siswa Laki-laki:
a)   Tidak berambut panjang
b)  Tidak bercukur gundul
c)   Rambut tidak berkuncir
d)  Tidak memaki kalung, anting, dan gelang
3.        Khusus siswa perempuan
Tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis
Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
1.    Siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel berbunyi.
2.   Siswa terlambat datang kurang dari 15  menit harus lapor kepada guru piket dan diijinkan masuk
      sekolah.
3.   Siswa terlambat datang kesekolah lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru  piket  dan tidak
       diperkenankan masuk kelas pada pelajaran pertama.
4.    Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas.
5.    Pada waktu istirahat siswa di larang berada di dalm kelas.
6.    Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung pulang kerumah kecuali yang  mengikuti kegiatan ekstra
       kulikuler.
7.    Pada waktu pulang siswa di larang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau di tempat-tempat
        tertentu.
Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISPLINAAN DAN KETERTIBAN
 1.   Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas    menjaga
       kebersihan dan ketertiban kelas.
 2.   Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang
       terdiri dari:
a)  Penghapus papan tulis, penggaris dan kapur tulis.
b) Taplak meja dan bunga.
c)  Sapu injuk, pengki plastik dan tempat sampah.
d) Lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan.
3.    Tim piket kelas mempunyai tugas:
a)  Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
b) Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya: mengambil kapur tulis, membersihkan papan tulis, dan lain-lain
c)  Melengkapi dan merapihkan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
d) Melengkapi meja guru dengn taplak dan hiasan bunga.
e)  Menulis papan absensi kelas.
f)  Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya: corat-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas
 4.    Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, halaman sekolah, kebun sekolah,
        dan lingkungan sekolah.
 5.    Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
 6.     Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah
        yang berlangsung bersama-sama.
 7.    Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di
         tempat lain di lingkungan sekolah.
 8.     Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya:
1.  Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan kepala sekolah dan guru, serta dengan karyawan sekolah apabila baru bertemu pada pagi/siang hari atau mau berpisah pada siang sore/sore hari.
2.  Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di sekolah maupun di luar sekolah, dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing.
3.  Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah.
4.  Berani menyampikan sesuatu yang salah dan mrnyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
5.  Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
6.  Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
7.  Berani mengakuai kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila marasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
8.  Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian, dan pornografi..
Pasal 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN
HARI-HARI BESAR
1.   Upacara bendera (setiap hari Senin dan Sabtu) setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah.
2.   Peringatan hari-hari besar.
a)  Setiap siswa wajib mengikuti upacara perinngatan hari-hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional, dan lain-lain, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b) Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi, Isra Mi’raj, Idul Adha, Natal, Paskah, Nyepi, Galungan, Waisak, sesuai agama yang di anu
Pasal 7
KEGIATAN KEAGAMAAN
1.  Bagi siswa muslim wajib dapat membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.
2.  Setiap siswa muslim wajib menjalankan shalat dzuhur, ashar, dan shalat Jum’at berjamaah di sekolah.
3.  Setiap siswa muslim wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah termasuk pesantren Ramadhan.
4.  Bagi siswa Non-Muslim kegiatan keagamaan di atur oleh sekolah dengan kesepakatan orang tua.
Pasal 8
LARANGAN-LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa di larang melakukan hal-hal berikut:
1.  Merokok, meminum minuman keras, mengedarkan dan   mengonsumsi narkotika, obat psikotropika,
     obat terlarang lainnya dan berpacaran di lingkungan sekolah.
2.. Berkelahi baik berporangn maupun kelompok, di dalam sekolah atau di luar sekolah.
3.  Membuang sampah tidak pada tempatnya.
4.  Mencoret dinding bangunaan, pagar sekolah, perabot dan peralatansekolah lainnya.
5.  Berbicara kotor, mengumpat, berginjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata, sapaan, atau panggilaan yang tidak senonoh.
6.  Membawa barang yang tidak ada hubungan dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
7.  Membawa, membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau vidio pornografi.
8.  Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah.
Pasal 9
PENJELASAN TAMBAHAN
1.   Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut   belakang melewati kerah baju untuk laki-laki, dan jika disisir    kearah depan menutupi alis mata.
2.   Yang dimaksud dengan kartu adalah semua jenis permainaan kartu.
3.    Sepatu dinyatakan hitam apabila warna hitamnya lebih dominaan.
4.    Pemanggilan orang tua siswa tidak dapat di wakilkan.
BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sangsi sebagai berikut:
1) Teguran
2) Penugasan
3) Pemanggilan orang tua
4) Skorsing
5) Dikeluarkan dari sekolah
Tabel 1
PELANGGARAN DAN SANKSI


PELANGGARAN

SANKSI
1. Terlambat datang ke sekolah
a.  < 15 menit
b.  > 15 menit
c.  > 15 menit lebih dari 2 kali
1.   a.  Dicatat oleh piket dan masuk kelas
b.  Tugas dari piket selama jam pelajaran pertama berlangsung
c.   Dipulangkan langsung
2. Tidak membawa buku pelajaran pada jam pelajaran bersangkutan
2. Belajar pelajaran yang besangkutan   diperpustakaan,
kecuali ada ulangan
3. Siswa berada di kelas waktu istirahat
3. Ditegur dan di ingatkan
4. Tidak shalat dzuhur,ashar dan berjamaah (bagi siswa yang muslim)
4. Ditegur dan di suruh langsung shalat
5. Keluar kelas pada waktu pergantian   jam pelajaran atau setelah istirahat
5. Ditegur oleh guru yang sedang   mengajar pada saat itu
6                                                                     6.Tida                 6. Tidak m     6. Memakai atribut sekolah:
a.  Badge atau lokasi sekolah
b.  Topi sekolah (saat upacara)
6.  Ditegur dan harus menggunakan atribut tersebut pada saat
itu juga
7. Tidak memekai seragam sekolah
a. Ikat pinggang tidak hitam
b. kaos kaki tidak hitam
c. Sepatu tidak hitam
d. Pakaian seragam di corat-coret
e. Pakaian seragam di robek/dijahit tidak sesuai
   denga ketentuan
f. Pakaian bawah (rok) putrid diatas   lutut
7.  Point a s/d e:
- Ditegur dan diperingatkan
- Dipanggil orang tua/Wali
8. Memakai aksesoris lainnya:
a)  Gelang/kalung/anting rantai dan (siswa putri)
b) Kaos oblong/baju luar non jaket
c)  Sepatu sandal
d) Tas dengan corat-coret
e)  Topi (bukan topi sekolah)
8. Point a s/d e:
- Barang-barang tersebut diambil sementara dan tidak di
kembangkan
9.  Membawa baeang-barang tanpa rekomendasi     dari guru terkait:
a)  Kaset atau LD atau VCD
b) Gitar atau radio/walkman
c)  Radio panggil/telepon seluler
d) Kendaraan roda 2 atau 4 tanpa ada permohonaan ijin dari orang tua dengan kelengkapan persyaratan kendaraan
9.  a)  Diambil di kembalikan melalui orang tua
b)  Diambil di kembalikan melalui oramg tua
c)  Diperingatkan dan orang tua di panggil
10. Membawa atau menyimpan atau mempergunakan:
a)  Rokok
b) Minuman beralkohol
c)  Obat-obatan terlarang
d) Buku porno
e)  Alat-alat lain yang tidak berkaitan dengan KBM,seperti mainaan, pemukul, senjata tajam.
10.  Point a s/d e:
- Barang-barang tersebut di sita dan tidak di kembalikan
- Pemanggilan orang tua
- skorsing
- Dikeluarkan dari sekolah
- Pada kondisi tertentu dapat di serahkan kepada pihak
yang berwajib
11. rambut kuku dan tato
a)  Rambut gondrong atau potongan tidak rapih atau di kuncir gindul
b) Kuku panjang atau dicat
c)  Anggota badan di tato
11. a) Langsung dicukur
b) Langsung di potong dan dihapus
c) Diupayakan
d) Orangtua di panggil dan di upayakan untuk di hapus
12. Judi main kartu
13. Membolos
12 dan 13
Pemanggilan orang tua dan dikenakan sanksi khusus yang
ditentukan oleh dewan guru
14. Mencuri
14.  – Mengembalikan atau mengganti barang yang di curi
-  Pemanggilan orang tua
15. Merusak barang orang lain atau fasilitas sekolah
15.  – Mengganti barang yang rusak
- Pemanggilan orang tua
16. Berkelahi baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
16. – Kedua pihak di hukum, yang memukul lebih dahulu                         mendapat hukuman lebih berat
- Pemanggilan orang tua dan sanksi khusus yang ditentukan   oleh dewan guru
17. Berbuat keonaran atau melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan citra jelek pada sekolah (baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah)
17.  - Pemanggilan orang tua
-  Membuat pernyataan yang di ketahui oleh orang tua, wali   kelas dan kepala sekolah

BAB III
LAIN-LAIN
1.  Tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah ke sekolah sampai tiba di rumah kembali.
2.  Tatakrama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan
3.  Hal-hal yang tidak tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.

TATAKRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI KEPALA SEKOLAH
GURU, DAN PEGAWAI SEKOLAH

Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1.    Tata hubungan Kepala Sekolah dengan semua warga sekolah (Guru, Pegawai sekolah, dan siswa) hendaknya mengacu pada nilai-nilai dasar seperti ketaqwaan, budi pekerti, tatakrama, tata tertib, kedisiplinaan, keberhasilan dan keamanan. Hal ini diperlukan agar suasana konduktif di sekolah dapat terwujud sehingga kinerja semua warga sekolah meningkat.
2.    Tatakrama dan tata tertibdi sekolah merupakan nilai dasar yang secara konsekuen harus dilaksanakan oleh warga sekolah untuk membentuk budi pekerti siswa sehingga berakhlak mulia.
3.    Untuk mendukung terlaksananya tatakrama dan tat tertib sekolah bagi siswa maka diperlukan tatakrama dan tata tertib hubungan kepala sekolah dengn siswa, guru, dan pegawai sekolah yang diatur sebagai berikut.
Pasal 2
KEPALA SEKOLAH
1.    Kepala Sekolah Sebagai Pribadi:
a)        Kepala sekolah sebagai bagian dari warga sekolah mempunyai peran sebagai pendidik, menajer, administrator, supervisor, pemimpin, pemrakarsa dan motivator merupakan figur yang harus menjadi teladan bagi siswa, guru dan pegawai sekolah.
b)       Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, kepala sekkolah hendaknya mengacu pada nilai-nilai dasar seperti keimanaan dan ketaqwaan, budi pekerti yang luhur, serta konsekuen melaksanakan tatakrama dan tata tertib sekolah.
c)        Kepala Sekolah harus memiliki kepribadian yang mantap, keberanian moral, disiplin tinggi, kejujuran, objektif dan berlaku adil, kepedulian serta suka membantu, mempunyai wawasan luas dan kewibawaan.
2.    Hubungan Kepala Sekolah dengan Guru
a)        Kepala Sekolah melakukan kerjasama yang baik dan harmonis dengan semua dewan guru untuk mewujudkan dewan sekolah yang efektif. Hubungan Kepala sekolah dengan guru mencakup hubungan kedinasan, kemitraa (kolegial) dan kekeluargaan.
b)       Kepala Sekolah dan guru memiliki visi yang sama dalam merencanakan dan melaksanakan program pembelajaran, evaluasi belajar, melakukan analisis hasil evaluasi dan mengadakan program tindak lanjut program  pembelajaran.
c)        Bersikap terbuka tehadap semua masukan, saran dan kritik.
d)       Membantu guru dalam mencari alternatif dan pemecahan masalah yang berhubungan dengan proses pembelajaran.
e)        Tidak menegur atau memarahi guru di depan guru-guru lain atau di depan siswa
f)        Tidak berdepat sengit atau bertengkar dengan guru di depan siswa
3.    Hubungan kepala Sekolah dengan pegawai
a)        Kepala Sekolah sebagai administrator hendaknya dapat memberi contoh dan membantu  kelancaran tugas-tugas pegawai administrasi.
b)       Perlu kerjasama yang baik antara kepala sekolah dengan seluruh pegawai termasuk dengan petugas kebersihan sekolah.
c)        Dalam meningkatkan kinerja pegawai perlu adanya supervisi administrasi yang berkelanjutan oleh kepala sekolah.
d)       Dalam membuat rincian tugas pegawai dan analisis pekerjaan, kepala sekolah bekerja sama dengan tata usaha.
4.    Hubungan Kepala Sekolah dengan Siswa
a)        Kepala sekolah melayani kebutuhan belajar siswa dan mambantu mamecahkan masalah kesulitan belajar siswa.
b)       Memotivasi siswa untuk meningkatkan prestasinya baik intrakulikuler maupun ekstrakulikuler.
c)        Tidak memarahi atau mempermalukan siswa di depan siswa lain atau di depan umum.
Pasal 3
GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
1.        Guru sebagai pribadi:
a)        Memiliki kepribadian yang mantap, tatakrama sesuai yang berlaku di daerah setempat, menjadi panutan bagi siswa, jujur, adil, disiplin, berwibawa dan berakhlak mulia.
b)       Dalam melaksanakan tugasnya guru hendaknya menaati ketentuan dan peraturan yang berlaku di sekolah, seperti tidak merekok saat mengajar di depan kelas atau di lingkungan sekolah.
c)        Melaksanakan lima pembelajaran tugas pokoknya, yaitu membuat program pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang efektif, mengevaluasi pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, serta melaksanakan program tindak lanjut.
2.        Hubungan Guru dengan Guru
Hubungan guru dengan teman kolega dimaksudkan untuk menjalin hubungan kerja yang baik antar guru di sekolah sehingga tercipta suasana kekeluargaan yang harmonis dalam mendukung program sekolah efektif.
a)        Diperlukan adanya saling pengertian dan tenggang rasa antara sesama guru.
b)       Saling membantu dalam melaksanakan tata tertib sekolah dan melaksanakan lima tugas pokok guru.
c)        Mau menerima pendapat sesama guru dan saling mambantu memecahkan masalah yang dihadapi
d)       Menepati  janji terhadap teman sejawat, konsisten pada kesepakatan yang dibuat demi peningkatan mutu sekolah.
e)        Berkomunikasi aktif sehingga dapat menyampaikan saran dan kritik dengan bahasa yang sopan dan santun.
f)        Saling tukar informasi positif demi kemajuan di bidang pembelajaran dan program inovasi pembelajaran.
g)        Memberi contoh positif yang dapat memotivasi teman dalam peningkatkan profesionalisme guru.
h)       Memberi pujian bila teman guru melakukan hal yang baik.
i)         Tidak menjelekan atau mengkritik guru atau pegawai sekolah di depan siswa.
j)         Tidak berdebat sengit di depan guru, atau pegawai sekolah di depan siswa.
k)       Meningkatkan teman guru yang melakukan kesalahan.
l)         Aktif melaksanakan kegiatan di luar KBM, tetapi menunjang profesi, misalnya: seminar, kegiatan mgmp, mengikuti pelatihan, dan semacamnya serta membiasakan pengetahuannya kepada teman guru sejawat.
3.        Hubungan Guru dengan Kepala Sekolah
a)        Melaksanakan dengan baik tugas-tugas yang diberikan kepala sekolah
b)       Mau menerima kritik dan saran setelah disupervisi klinis untuk pengembangan pembelajaran.
c)        Tidak menjelekan atau mengkritik kepala sekolah di depan siswa atau di depan umum.
d)       Menjalankan tugas yang diberikan kepala sekolah dan siap menerima, serta mambantu kepala sekolah dalam pengembangan dan peningkatan mutu sekolah/kinerja belajar.
e)        Memberi masukan atau saran positif dalam pengembangan pembelajaran dan kegiatan ekstrakulikuler.
f)        Memberi gagasan-gagasan baru dalam meningkatkan 7k (Keamanaan, Ketertiban, Keberhasilan, Kekeluargaan, Keindahan, Kesejahteraan) dalam lingkungan sekolah.
4.        Hubungan Guru dengan Pegawai
a)        Saling menghormati dan berlaku sopan santun.
b)       Membantu memperlancar tugas administrasi, misalnya: mengisi kartu cuti dan menyerahkan kelengkapan berkas kenaikan pangkat.
c)        Memberi masukan/saran untuk memajukan karier dan mampu memotivasi pegawai agar melanjutkan studi yang lebih tinggi.
5.        Hubungan Guru dengan Siswa
a)        Memberi contoh dalam penegakkan disiplin dan tata tertib, misalnya: hadir tepat waktu di kelas dalam kegiatan pembelajaran dan penampilan rapih.
b)       Membantu siswa dalam mengatasi kesulitan belajar tanpa membedakan status sosial, ekonomi, dan keadaan fisik siswa.
c)        Memotifasi siswa dalam belajar, berkaraya dan berkreasi.
d)       Mampu berkomunikasi dengan siswa untuk meningkatakan prestasi siswanya.
e)        Guru dapat menerima perbedaan pendapat siswa dan berani mengatakan yang benar dan salah tanpa menyinggung perasaan.
f)        Tidak mempermalukan siswa didepan siswa lain,.
Pendekatan terhadap siswa harus mengikuti prinsip-prinsip bimbingan dan penyuluhan.
Pasal 4
PEGAWAI SEKOLAH
1.        Pegawai Sebagai Pribadi
a)        Sadar akan tugas, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki tatakrama dan bidi pekerti yang baik, berlaku jujur dan berakhlak mulia.
b)       Hadir dan pulang tepat waktu sesuai dengan jam masuk di sekolah.
c)        Berpakaian sopan dan rapih.
d)       Melaksanakan tugas sesuai tugasnya masing-masing
e)        Saling menghormati dan menghargai teman sejawat.
f)        Mampu mengungkapkan pendapat.
g)        Memiliki motifasi untuk mengembangkan karier.
2.        Hubungan pegawai cengan guru
a)        Pegawai mampu melayani dan mengurus guru dalam hal kepegawaian, seperti membantu guru dalam mengusulkan proses kenaikan pangkat.
b)       Saling menghargai tugas masing-masing dan mau menerima pendapat guru, dan komunikasi denagan bahasa yang baik dan benar.
c)        Mau memberi saran dan menerima kritik guru.
3.        Hubungan pegawai dengan Kepala Sekolah
a)        Memiliki program yang diketahi oleh kepala sekolah, dan melaksanakannya dengan baik.
b)       Sanggup melaksanakan tugas yang diberikan oleh kepala sekolah, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas.
c)        Saling menghargai dan menghormati, serta siap membantu kepala sekolah demi kelancaran dan peningkatan mutu sekolah.
d)       Menyampaikan ide-ide positif guna kemajuan dan peningkatan kinerja sekolah.
4.        Hubungan Pegawai dengan Siswa
a)        Memberikan pelayanaan yang optimal kepada siswa dalam menunjang proses pembelajaran.
b)       Ikut berperan aktif dalam kegiatan siswa.
c)        Mau menerima pendapat siswa bila itu benar dan mau menegur bila siswa melakukan kesalahan.
d)     Memuji siswa bila yang dilakukan siswa itu baik.


TATAKRAMA DAN TATA HUBUNGAN
SEKOLAH DENGAN ORANG TUA SISWA DAN MASYARAKAT

Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Hubungan sekolah dengan orangtua dan masyarakat merupakan salah satu faktor dalam mewujudkan efektif. Upaya ini akan terlaksana apabila terdapat dukungan intensif dari orangtua siswa alumni sekolah dan tokoh masyarakat setempat. Untuk mencapai kondisi semacam ini sekolah perlu manata hubungan antara sekolah dengan orangtua siswa alumni, dan masyarakat sekitar sekolah.

Tata hubungam sekolah dengan orangtua siswa, alumni dan masyarakat pada dasarnya diarahkan untuk mendukung terciptanya suasana kondusif bagi kegiatan pembelajaran siswa, dan mengembangkan kepribadian dan budi pekeri siswa, baik di sekolah, di rumah maupun di lingkungan masyarakat.
Pasal 2
KEWAJIBAN UMUM
Kewajiban sekolah, orangtua dean masyarakat pada umumnya menyangkut hal-halsebagai berikut:
1.        Sekolah dapat menjaga amanah dan mewujudkan harapan orangtua siswa yang telah mempercayai putra/putrinya untuk mendapatkan pendidikan di sekolah agar terjadi peningkatan di bidang pengetahuan (kognitif), sikap, (afektif), dan keterampilan (psikomotorik) serta keseimbangan antara pembinaan keimanaan dan teknologi..
2.        Orangtua siswa membantu dan berperan aktif mendidik putra/putri dalam belajar, bersikap, berprilaku, dan budi pekeri luhur.
3.        Alumni hendaknya peduli tehadap perkembangan sekolah yang telah ikut mengambil bagian/ berperan dalam ”membesarkan diri”nya.
4.        Masyarakat agar berperanserta dalam menjaga keamaan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan sekolah serta iklim kekeluargaan antar warga sekolah.

Untuk itu mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan kerjasama yang baik antara lain dengan cara:
1.        Saling tukar informasi secara kontinyu antara sekolah dan orangtua siswa mengenai perkembangan pembelajaran, prilaku dan kepribadian siswa.
2.        Mengadakan dialog untuk mengatasi masalah yang berhubungan kesalah fahaman antara sekolah, orangtua, alumni dan masyarakat dalam pendidikan dan pelaksanaan tata tertib siswa.
3.        Diskusi untuk mendapatkan alternatif pemecahan masalah yang berhubungan dengan kesulitan belajar, norma etika, budi pekerti dan prilaku siswa.
Pasal 3
TUGAS SEKOLAH
1.        Mewajibkan semua warga sekolah untuk berpakian sederhana namun rapih selama berada di lingkungan sekolah serta bersikap ramah dan sopan santun kepada semua warga sekolah.
2.        Melibatkan wakil orangtua siswa, alumni dan masyarakat dalam menyusun tata tertib/peraturan sekolah.
3.        Memasukan aspek budi pekeri dalam menyusun visi, misi tujuan dan program sekolah serta kriteri kenaikan kelas/ketamatan belajar.
4.        Menyampaikan visi, misi, tujuan dan program sekolah kepada orangtua siswa, alumni dan masyarakat.
5.        Menyiapkan buku penghubung sebagai sarana komunikasi antara sekolah dengan orangtua siswa. Buku penghubung ini antara lain berisi tata tertib siswa termasuk sanksi bagi yang melnggar dan pengumuman atau pesan yang harus diketahui oleh orangtua siswa.
6.        Menyediakan buku-buku yang berhubungan dengan pendidikan budi pekerti dan akhlak di perpustakaan sekolah.
7.        Menyediakan ”kotak saran”dan menanggapi dengan bijaksana mesukan atau kritik yang di sampaikan olah oramgtua siswa, alumni dan masyarakat.
8.        Memberi laporan yang objektif dan jujur kepada orangtua siswa mengenai penggunaan keuangan BP3 dan ketercapaian program sekolah.
9.        Melaporkan kemajuan pembelajaran dan prilaku siswa di sekolah kepada orangtua.
10.     Melayani semua orangtua siswa yang datang kesekolah dengan baik, tanpa membedakan kedudukan, agama, ras dan status sosial ekonomi.
11.     menginformasikan prestasi yang dicapai sekolah baik di bidang akedemik maupun non akademik kepada orangtua  alumni dan masyarakat.
12.     Mengundang orangtua siswa, wakil alumni dan wakil masyarakat dalam berbagai pertemuan penting sekolah, seperti acara penyerahan hadiah kepada siswa yang berprestasi.
13.     Melaksanakan hukuman atas pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh siswa sesuai peraturan yang telah disepakati sekolah dan orangtua siswa..
14.     Mendata siswa yang berasal dari keluarga pra sejarah/miskin yang berguna dalam melakukan seleksi siswa kurang mampu yang akan diberi beasiswa.
15.     Melibatkan masyarakat di sekitar sekolah dalam kegiatan amal, misalnya mengumpulkan dan pembagian hewan kurban, mengumpulkan dana (baik berupa uang, makanaan atau pakaian,layak pakai) untuk disampikan kepada masyarakat sekitar yang memerlukan .
16.     Melibatkan aparat setempat misalnya polres untuk membantu menjaga dan menaggulangi masalah keamanan, seperti perkelahian pelajar.
17.     Bekerjasama dengan instansi terkait misalnya fakultas psikologi, departemen kesehatan atau kepolisian setempat untuk memberikan ceramah/seminar mengenai cara meningkatkan kepercayaan diri, penanggulangan kenakalan remaja, pencegahan AIDS, bahaya penggunaan narkoba, dsb.
18.     Mengadakan razia/memeriksa tas siswa untuk menghindari ”terbawa”nya benda-benda yang tidak berhubungan dengan pembelajaran.
19.     Mengirimkan wakil dan memberikan santunan untuk orangtua siswa yang mengalami musibah.
20.     Berupaya memilki data alumni baik yang melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi maupun yang terjun kedunia kerja.
21.     Bekerjasama dengan alumni yang telah ”berhasil” untuk menularkan kiat keberhasilannya kepada ”adik-adik”nya.


Pasal 4
TUGAS ORANGTUA SISWA

1.        Memperlihatkan kesiapan dan kerapihan putra/putrinya sebelum berangkat kesekolah, misalnya ketepatan waktu, kesiapan buku-buku, kerapiha pakaian, kuku dan rambut.
2.        Meningkatkan putra/putrinya untuk berpamitan sebelum berangkat kesekolah dan langsung kerumah sepulang dari sekolah.
3.        memeriksa dan menandatangani buku penghubung, seta mencermati pesan-pesan sekolah yang tertulis dalam buku penghubung.
4.        Memeriksa isi tas putra/putrinya untuk menghindari”terbawa”nya rokok, bemda tajam, buku porno, obat terlarang, dll.
5.        Memberikan dorongan kepada putra/putrinya untuk belajar dan menyelesaikan pekerjaan rumah dengan baik.
6.        Disiplin dan tertib memberikan uang sekolah yang ”wajar” kepada putra/putrinya.
7.        Memberi sumbangan dana sukarela (bagi orangtua yng mampu) kepada sekolah.
8.        Menghadiri undangan dari sekolah baik untuk rapat anggota BP3, pengambilan raport, maupun panggilan untuk membicarakan masalah pembelajaran dan prilaku putra/putrinya.
9.        Menandatangani laporan perkembangan siswa (buku penghubung, hasil ulangan dan raport)
10.     Membitahukan kepada sekolah apabila ada masalah pada putra/putrinya di rumah.
11.     Memberikan masukan atau kritik membangun untuk kemajuan sekolah.
12.     Berpakaian sederhana namun rapih setiap kali berada di lingkungan sekolah.
13.     Bersikap ramah dan sopan santun kepada semua warga sekolah.
14.     Mengunjungi warga sekolah yang mengalami musibah..
15.     Membantu tegaknya wibawa kepala sekolah dan guru.
16.     Membantu menjaga nama baik sekolah.
17.     Membina suasana menyenangkan di rumah untuk meningkatakan motivasi siswa dalam belajar.
18.     Mendorong anak dalam melaksanakan Program 7K  (Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Kekeluargaan, Kerindangan dan Kesejahteraan)
Pasal 5
TUGAS ALUMNI
1.        Membentuk wadah ikatan alumni untuk ikut memikirkan dan berpartisipasidalam meningkatkan mutu ”mantan sekolahnya”
2.        Bersikap sederhana namun rapih setiap berkunjung  kesekolah.
3.        Bersikap ramah dan sopan santun kepada semua warga sekolah.
4.        Mensosialisasikan cara belajar dan bertingkah laku  yang baik, serta kiat-kiat mencapai keberhasilan kepada ”adik-adik”nya.
5.        Membantu pelaksanaan ekstrakulikuler di sekolah.
6.        Menyumbangkan tenaga kepada almamater, misalnya alumni yang tealh menjadi dokter secara berkala memberikan layanan di klinik sekolah.
7.        Mengumpulkan dana (bagi alumni yang telah berhasil) untuk memberi beasiswa kepada siswa yang kurang mampu dan siswa berprestasi serta memberikan cindramata kepada sekolah yang berguna untuk menunjang  kelancaran pembelajaran dan peningkatan akhlak mulia.
8.        Memberikan saran dan kritik membangun untuk kemajuan sekolah.
9.        Mengunjungi warga sekolah yang mengalami musibah.
Pasal 6
TUGAS MASYARAKAT SEKITAR SEKOLAH
1.        berpakaian sederhana namun rapih ketika berada di lingkungan sekolah.
2.        Bersikap ramah dan sopan santun kepada semua warga sekolah.
3.        Memberikan informasi yang diperlikan oleh sekolah.
4.        Melaporkan kepada sekolah mengenai peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah dan melibatakan warga sekolah.
5.        Menghadiri undangan dari sekolah.
6.        Memberikan masukan dan kritik membangun bagi sekolah.
7.        Ikut menjaga keamanan sekolah.
8.        Mengikutsertakan warga sekolah (sejauh tidak mengganggu kegiatan pembelajaran) dalam kegiatan kemasyarakatan.
9.        Secara berkala mengadakan pertemuan dengan pihak sekolah untuk membahas berbagai masalah yang terjadi di lingkungan sekolah.
Pasal 7
PENUTUP
Pelaksanaan tata hubungan sekolah, orangtua murid, alumni dan masyarakat diharapkan akan menciptakan situasi kondusif yang dapat meningkatkan prestasi siswa baik di bidang akademik maupun non akademi, serta peningkatan kepribadian, budi pekerti luhur dan prilaku siswa.

                                                                                   
Ditetapkan di           :  Cipanas                                                                                                   
Tanggal                    :  16 Juli 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar