TATAKRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH
BAGI SISWA, GURU, ORANG TUA DAN MASYARAKAT
SD NEGERI SINDANGSARI CIPANAS KABUPATEN CIANJUR
TATAKRAMA
DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA
BAB 1
KETENTUAN UMUM
1. Tatakrama dan tata tertib sekolah di maksudkan
sebagai rambu-rambu bagi siswa Dalam
bersikap, berucap, bertindak dan
melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan
kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2. Tatakrama dan
tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan
masyarakat sekitar, yang meliputi: nilai ketaqwaan, kebersihan, kesehatan,
kerapihan, keamanaan, dan nilai-nilai yang mengandung kegiatan belajar yang
efektf.
3. Setiap siswa
wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini
secara konsekuen dan penuh kesadaran.
Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
1. Pakaian
Seragam
Siswa wajib mengenakan
pakaian seragam sekolah dengn ketentuan sebagai berikut:
a. Umum
1) Sopan dan
rapih sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2) Baju warna
putih, bawahan sesuai dengan ketentuan
3) Memakai badge
OSIS dan identitas sekolah
4) Topi sekolah
sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam
5) Kaos kaki
warna putih, sepatu warna hitam
6) Pakaian tidak
terbuat dari kain yang tipis dan tembus
pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh
7) Tidak
mengenakan perhiasan yang mencolok
b. Khusus laki-laki
1) Baju dimasukan
kedalam celana
2) Panjang celana
sesuai ketentuan
3) Celana dan
lengan baju tidak di gulung
4) Celana tidak
disobek atau di jahait cutbrai
c. Khusus perempuan
1) Baju di
masukan ke dalam rok
2) Panjang rok
sesuai ketentuan
3) Bagi yang
berjilbab panjang rok sampai mata kaki
dan jilbab warna putih
4) Tidak memakai
perhiasan atau aksesoris yang mencolok
5) Lengn baju
tidak di gulung
2. Pakaian Olah raga
Untuk pelajaran olah raga siswa wajib memakai pakaian olah raga yang
telah ditetapkan sekolah.
Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP
1. Umum:
Siswa
dilarang:
a)
Berkuku
panjang
b)
Mengecet
rambut dan kuku
c)
Bertato
2.
Khusus siswa Laki-laki:
a)
Tidak berambut panjang
b)
Tidak bercukur gundul
c)
Rambut tidak berkuncir
d)
Tidak memaki kalung, anting, dan gelang
3.
Khusus
siswa perempuan
Tidak memakai make up atau sejenisnya
kecuali bedak tipis
Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
1.
Siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel berbunyi.
2.
Siswa terlambat datang kurang dari 15
menit harus lapor kepada guru piket dan diijinkan masuk
sekolah.
3.
Siswa terlambat datang kesekolah
lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak
diperkenankan masuk kelas pada pelajaran pertama.
4. Selama pelajaran berlangsung
dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas.
5. Pada waktu istirahat siswa di larang
berada di dalm kelas.
6. Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung
pulang kerumah kecuali yang mengikuti
kegiatan ekstra
kulikuler.
7. Pada waktu pulang siswa di larang
duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau di tempat-tempat
tertentu.
Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISPLINAAN DAN KETERTIBAN
1. Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket kelas
yang secara bergiliran bertugas menjaga
kebersihan dan ketertiban kelas.
2. Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya
menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang
terdiri dari:
a) Penghapus
papan tulis, penggaris dan kapur tulis.
b) Taplak meja
dan bunga.
c) Sapu injuk,
pengki plastik dan tempat sampah.
d) Lap tangan,
alat pel dan ember cuci tangan.
3. Tim piket kelas mempunyai tugas:
a) Membersihkan
lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran
pertama dimulai.
b) Mempersiapkan
sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya: mengambil kapur tulis,
membersihkan papan tulis, dan lain-lain
c) Melengkapi dan
merapihkan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas,
jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
d) Melengkapi
meja guru dengn taplak dan hiasan bunga.
e) Menulis papan
absensi kelas.
f) Melaporkan
kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang
menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya: corat-coret, berbuat
gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas
4. Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kamar
kecil/toilet, halaman sekolah, kebun sekolah,
dan lingkungan sekolah.
5. Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada
tempat yang telah ditentukan.
6. Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam
mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah
yang berlangsung bersama-sama.
7. Setiap siswa menjaga suasana ketenangan
belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di
tempat lain di lingkungan sekolah.
8. Setiap siswa menyelesaikan tugas yang
diberikan sekolah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan
sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya:
1. Mengucapkan salam antar sesama
teman, dengan kepala sekolah dan guru, serta dengan karyawan sekolah apabila
baru bertemu pada pagi/siang hari atau mau berpisah pada siang sore/sore hari.
2. Saling menghormati antar sesama
siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan
bergaul baik di sekolah maupun di luar sekolah, dan menghargai perbedaan agama
dan latar belakang sosial budaya masing-masing.
3. Menghormati ide, pikiran dan
pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah.
4. Berani menyampikan sesuatu yang
salah dan mrnyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
5. Menyampaikan
pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
6. Membiasakan diri mengucapkan
terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
7. Berani mengakuai kesalahan yang
terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila marasa melanggar hak orang
lain atau berbuat salah kepada orang lain.
8. Menggunakan
bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang
lebih tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar,
cacian, dan pornografi..
Pasal 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN
HARI-HARI BESAR
1. Upacara bendera (setiap hari Senin dan Sabtu)
setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah
ditentukan sekolah.
2. Peringatan hari-hari besar.
a) Setiap siswa
wajib mengikuti upacara perinngatan hari-hari besar nasional seperti Hari
Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional, dan lain-lain, sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
b) Setiap siswa
wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar keagamaan seperti Maulid
Nabi, Isra Mi’raj, Idul Adha, Natal, Paskah, Nyepi, Galungan, Waisak, sesuai
agama yang di anu
Pasal 7
KEGIATAN KEAGAMAAN
1. Bagi siswa
muslim wajib dapat membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.
2. Setiap siswa
muslim wajib menjalankan shalat dzuhur, ashar, dan shalat Jum’at berjamaah di
sekolah.
3. Setiap siswa
muslim wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah termasuk pesantren
Ramadhan.
4. Bagi siswa
Non-Muslim kegiatan keagamaan di atur oleh sekolah dengan kesepakatan orang
tua.
Pasal 8
LARANGAN-LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa di larang melakukan
hal-hal berikut:
1. Merokok,
meminum minuman keras, mengedarkan dan mengonsumsi
narkotika, obat psikotropika,
obat terlarang
lainnya dan berpacaran di lingkungan sekolah.
2.. Berkelahi baik berporangn maupun kelompok, di dalam sekolah atau di
luar sekolah.
3. Membuang sampah tidak pada
tempatnya.
4. Mencoret dinding bangunaan, pagar
sekolah, perabot dan peralatansekolah lainnya.
5. Berbicara kotor, mengumpat,
berginjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan
kata, sapaan, atau panggilaan yang tidak senonoh.
6. Membawa barang yang tidak ada
hubungan dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat lain
yang membahayakan keselamatan orang lain.
7. Membawa,
membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau vidio pornografi.
8. Membawa kartu dan bermain judi di
lingkungan sekolah.
Pasal 9
PENJELASAN TAMBAHAN
1. Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang
apabila rambut belakang melewati kerah
baju untuk laki-laki, dan jika disisir
kearah depan menutupi alis mata.
2. Yang
dimaksud dengan kartu adalah semua jenis permainaan kartu.
3. Sepatu dinyatakan hitam apabila warna
hitamnya lebih dominaan.
4. Pemanggilan orang tua siswa tidak dapat di
wakilkan.
BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI
Siswa yang melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan
sosial sekolah dikenakan sangsi sebagai berikut:
1) Teguran
2) Penugasan
3) Pemanggilan
orang tua
4) Skorsing
5) Dikeluarkan
dari sekolah
Tabel 1
PELANGGARAN DAN SANKSI
PELANGGARAN
|
SANKSI
|
1. Terlambat datang
ke sekolah
a. < 15
menit
b. > 15
menit
c. > 15
menit lebih dari 2 kali
|
1. a. Dicatat
oleh piket dan masuk kelas
b. Tugas dari
piket selama jam pelajaran pertama berlangsung
c. Dipulangkan
langsung
|
2. Tidak membawa buku pelajaran pada jam pelajaran
bersangkutan
|
2. Belajar pelajaran yang besangkutan diperpustakaan,
kecuali ada ulangan
|
3. Siswa berada di
kelas waktu istirahat
|
3. Ditegur dan di
ingatkan
|
4. Tidak shalat dzuhur,ashar dan berjamaah (bagi siswa
yang muslim)
|
4. Ditegur dan di
suruh langsung shalat
|
5. Keluar kelas pada waktu pergantian jam pelajaran atau setelah istirahat
|
5. Ditegur oleh guru
yang sedang mengajar pada saat itu
|
6
6.Tida 6. Tidak m 6. Memakai atribut sekolah:
a. Badge atau
lokasi sekolah
b. Topi sekolah
(saat upacara)
|
6. Ditegur dan harus menggunakan atribut
tersebut pada saat
itu juga
|
7. Tidak memekai seragam sekolah
a. Ikat pinggang tidak hitam
b. kaos kaki tidak hitam
c. Sepatu tidak hitam
d. Pakaian
seragam di corat-coret
e. Pakaian seragam di robek/dijahit tidak
sesuai
denga
ketentuan
f. Pakaian bawah (rok) putrid diatas lutut
|
7. Point a s/d
e:
- Ditegur dan diperingatkan
- Dipanggil orang tua/Wali
|
8. Memakai aksesoris lainnya:
a) Gelang/kalung/anting
rantai dan (siswa putri)
b) Kaos
oblong/baju luar non jaket
c) Sepatu
sandal
d) Tas dengan
corat-coret
e) Topi (bukan
topi sekolah)
|
8. Point a s/d
e:
-
Barang-barang tersebut diambil sementara dan tidak di
kembangkan
|
9. Membawa baeang-barang tanpa rekomendasi dari guru terkait:
a) Kaset atau
LD atau VCD
b) Gitar atau
radio/walkman
c) Radio
panggil/telepon seluler
d) Kendaraan
roda 2 atau 4 tanpa ada permohonaan ijin dari orang tua dengan kelengkapan
persyaratan kendaraan
|
9. a) Diambil di kembalikan melalui orang tua
b) Diambil di kembalikan melalui oramg tua
c) Diperingatkan dan orang tua di panggil
|
10. Membawa
atau menyimpan atau mempergunakan:
a) Rokok
b) Minuman
beralkohol
c) Obat-obatan
terlarang
d) Buku porno
e) Alat-alat
lain yang tidak berkaitan dengan KBM,seperti mainaan, pemukul, senjata tajam.
|
10. Point a s/d
e:
-
Barang-barang tersebut di sita dan tidak di kembalikan
-
Pemanggilan orang tua
- skorsing
-
Dikeluarkan dari sekolah
- Pada
kondisi tertentu dapat di serahkan kepada pihak
yang
berwajib
|
11. rambut kuku dan tato
a) Rambut
gondrong atau potongan tidak rapih atau di kuncir gindul
b) Kuku panjang
atau dicat
c) Anggota
badan di tato
|
11. a) Langsung dicukur
b) Langsung di potong dan dihapus
c) Diupayakan
d) Orangtua
di panggil dan di upayakan untuk di hapus
|
12. Judi main kartu
13. Membolos
|
12 dan 13
Pemanggilan
orang tua dan dikenakan sanksi khusus yang
ditentukan
oleh dewan guru
|
14. Mencuri
|
14. –
Mengembalikan atau mengganti barang yang di curi
- Pemanggilan
orang tua
|
15. Merusak barang orang lain atau fasilitas sekolah
|
15. – Mengganti
barang yang rusak
- Pemanggilan orang tua
|
16. Berkelahi baik di dalam maupun di luar lingkungan
sekolah
|
16. – Kedua
pihak di hukum, yang memukul lebih dahulu mendapat hukuman
lebih berat
- Pemanggilan
orang tua dan sanksi khusus yang ditentukan oleh dewan guru
|
17. Berbuat keonaran atau melakukan perbuatan yang
dapat menimbulkan citra jelek pada sekolah (baik di dalam maupun di luar
lingkungan sekolah)
|
17. - Pemanggilan
orang tua
- Membuat pernyataan yang di ketahui oleh
orang tua, wali kelas dan kepala
sekolah
|
BAB III
LAIN-LAIN
1. Tatakrama dan
tata tertib kehidupan sosial sekolah ini mengikat siswa sejak berangkat dari
rumah ke sekolah sampai tiba di rumah kembali.
2. Tatakrama dan
tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan
3. Hal-hal yang
tidak tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini akan diputuskan lebih
lanjut melalui rapat dewan guru.
TATAKRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI KEPALA SEKOLAH
GURU, DAN PEGAWAI SEKOLAH
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1. Tata hubungan
Kepala Sekolah dengan semua warga sekolah (Guru, Pegawai sekolah, dan siswa)
hendaknya mengacu pada nilai-nilai dasar seperti ketaqwaan, budi pekerti,
tatakrama, tata tertib, kedisiplinaan, keberhasilan dan keamanan. Hal ini diperlukan
agar suasana konduktif di sekolah dapat terwujud sehingga kinerja semua warga
sekolah meningkat.
2. Tatakrama dan
tata tertibdi sekolah merupakan nilai dasar yang secara konsekuen harus
dilaksanakan oleh warga sekolah untuk membentuk budi pekerti siswa sehingga
berakhlak mulia.
3. Untuk
mendukung terlaksananya tatakrama dan tat tertib sekolah bagi siswa maka
diperlukan tatakrama dan tata tertib hubungan kepala sekolah dengn siswa, guru,
dan pegawai sekolah yang diatur sebagai berikut.
Pasal 2
KEPALA SEKOLAH
1. Kepala Sekolah
Sebagai Pribadi:
a)
Kepala sekolah sebagai bagian dari warga sekolah
mempunyai peran sebagai pendidik, menajer, administrator, supervisor, pemimpin,
pemrakarsa dan motivator merupakan figur yang harus menjadi teladan bagi siswa,
guru dan pegawai sekolah.
b) Dalam
menjalankan tugasnya sehari-hari, kepala sekkolah hendaknya mengacu pada
nilai-nilai dasar seperti keimanaan dan ketaqwaan, budi pekerti yang luhur,
serta konsekuen melaksanakan tatakrama dan tata tertib sekolah.
c)
Kepala Sekolah harus memiliki kepribadian yang mantap,
keberanian moral, disiplin tinggi, kejujuran, objektif dan berlaku adil,
kepedulian serta suka membantu, mempunyai wawasan luas dan kewibawaan.
2. Hubungan
Kepala Sekolah dengan Guru
a)
Kepala Sekolah melakukan kerjasama yang baik dan harmonis
dengan semua dewan guru untuk mewujudkan dewan sekolah yang efektif. Hubungan
Kepala sekolah dengan guru mencakup hubungan kedinasan, kemitraa (kolegial) dan
kekeluargaan.
b) Kepala Sekolah
dan guru memiliki visi yang sama dalam merencanakan dan melaksanakan program
pembelajaran, evaluasi belajar, melakukan analisis hasil evaluasi dan
mengadakan program tindak lanjut program
pembelajaran.
c)
Bersikap terbuka tehadap semua masukan, saran dan kritik.
d) Membantu guru
dalam mencari alternatif dan pemecahan masalah yang berhubungan dengan proses
pembelajaran.
e)
Tidak menegur atau memarahi guru di depan guru-guru lain
atau di depan siswa
f)
Tidak berdepat sengit atau bertengkar dengan guru di
depan siswa
3. Hubungan
kepala Sekolah dengan pegawai
a)
Kepala Sekolah sebagai administrator hendaknya dapat
memberi contoh dan membantu kelancaran
tugas-tugas pegawai administrasi.
b) Perlu
kerjasama yang baik antara kepala sekolah dengan seluruh pegawai termasuk
dengan petugas kebersihan sekolah.
c)
Dalam meningkatkan kinerja pegawai perlu adanya supervisi
administrasi yang berkelanjutan oleh kepala sekolah.
d) Dalam membuat
rincian tugas pegawai dan analisis pekerjaan, kepala sekolah bekerja sama
dengan tata usaha.
4. Hubungan
Kepala Sekolah dengan Siswa
a)
Kepala sekolah melayani kebutuhan belajar siswa dan
mambantu mamecahkan masalah kesulitan belajar siswa.
b) Memotivasi
siswa untuk meningkatkan prestasinya baik intrakulikuler maupun
ekstrakulikuler.
c)
Tidak memarahi atau mempermalukan siswa di depan siswa
lain atau di depan umum.
Pasal 3
GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
1.
Guru sebagai pribadi:
a)
Memiliki kepribadian yang mantap, tatakrama sesuai yang
berlaku di daerah setempat, menjadi panutan bagi siswa, jujur, adil, disiplin,
berwibawa dan berakhlak mulia.
b) Dalam
melaksanakan tugasnya guru hendaknya menaati ketentuan dan peraturan yang
berlaku di sekolah, seperti tidak merekok saat mengajar di depan kelas atau di
lingkungan sekolah.
c)
Melaksanakan lima pembelajaran tugas pokoknya, yaitu
membuat program pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang efektif,
mengevaluasi pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, serta melaksanakan
program tindak lanjut.
2.
Hubungan Guru dengan Guru
Hubungan guru dengan teman kolega
dimaksudkan untuk menjalin hubungan kerja yang baik antar guru di sekolah
sehingga tercipta suasana kekeluargaan yang harmonis dalam mendukung program
sekolah efektif.
a)
Diperlukan adanya saling pengertian dan tenggang rasa
antara sesama guru.
b) Saling
membantu dalam melaksanakan tata tertib sekolah dan melaksanakan lima tugas
pokok guru.
c)
Mau menerima pendapat sesama guru dan saling mambantu
memecahkan masalah yang dihadapi
d) Menepati janji terhadap teman sejawat, konsisten pada
kesepakatan yang dibuat demi peningkatan mutu sekolah.
e)
Berkomunikasi aktif sehingga dapat menyampaikan saran dan
kritik dengan bahasa yang sopan dan santun.
f)
Saling tukar informasi positif demi kemajuan di bidang
pembelajaran dan program inovasi pembelajaran.
g)
Memberi contoh positif yang dapat memotivasi teman dalam
peningkatkan profesionalisme guru.
h) Memberi pujian
bila teman guru melakukan hal yang baik.
i)
Tidak menjelekan atau mengkritik guru atau pegawai
sekolah di depan siswa.
j)
Tidak berdebat sengit di depan guru, atau pegawai sekolah
di depan siswa.
k) Meningkatkan
teman guru yang melakukan kesalahan.
l)
Aktif melaksanakan kegiatan di luar KBM, tetapi menunjang
profesi, misalnya: seminar, kegiatan mgmp, mengikuti pelatihan, dan semacamnya
serta membiasakan pengetahuannya kepada teman guru sejawat.
3.
Hubungan Guru dengan Kepala Sekolah
a)
Melaksanakan dengan baik tugas-tugas yang diberikan
kepala sekolah
b) Mau menerima
kritik dan saran setelah disupervisi klinis untuk pengembangan pembelajaran.
c)
Tidak menjelekan atau mengkritik kepala sekolah di depan
siswa atau di depan umum.
d) Menjalankan
tugas yang diberikan kepala sekolah dan siap menerima, serta mambantu kepala
sekolah dalam pengembangan dan peningkatan mutu sekolah/kinerja belajar.
e)
Memberi masukan atau saran positif dalam pengembangan
pembelajaran dan kegiatan ekstrakulikuler.
f)
Memberi gagasan-gagasan baru dalam meningkatkan 7k
(Keamanaan, Ketertiban, Keberhasilan, Kekeluargaan, Keindahan, Kesejahteraan)
dalam lingkungan sekolah.
4.
Hubungan Guru dengan Pegawai
a)
Saling menghormati dan berlaku sopan santun.
b) Membantu
memperlancar tugas administrasi, misalnya: mengisi kartu cuti dan menyerahkan
kelengkapan berkas kenaikan pangkat.
c)
Memberi masukan/saran untuk memajukan karier dan mampu
memotivasi pegawai agar melanjutkan studi yang lebih tinggi.
5.
Hubungan Guru dengan Siswa
a)
Memberi contoh dalam penegakkan disiplin dan tata tertib,
misalnya: hadir tepat waktu di kelas dalam kegiatan pembelajaran dan penampilan
rapih.
b) Membantu siswa
dalam mengatasi kesulitan belajar tanpa membedakan status sosial, ekonomi, dan
keadaan fisik siswa.
c)
Memotifasi siswa dalam belajar, berkaraya dan berkreasi.
d) Mampu
berkomunikasi dengan siswa untuk meningkatakan prestasi siswanya.
e)
Guru dapat menerima perbedaan pendapat siswa dan berani
mengatakan yang benar dan salah tanpa menyinggung perasaan.
f)
Tidak mempermalukan siswa didepan siswa lain,.
Pendekatan terhadap siswa harus mengikuti
prinsip-prinsip bimbingan dan penyuluhan.
Pasal 4
PEGAWAI SEKOLAH
1.
Pegawai Sebagai Pribadi
a)
Sadar akan tugas, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa dan memiliki tatakrama dan bidi pekerti yang baik, berlaku jujur dan
berakhlak mulia.
b) Hadir dan pulang
tepat waktu sesuai dengan jam masuk di sekolah.
c)
Berpakaian sopan dan rapih.
d) Melaksanakan
tugas sesuai tugasnya masing-masing
e)
Saling menghormati dan menghargai teman sejawat.
f)
Mampu mengungkapkan pendapat.
g)
Memiliki motifasi untuk mengembangkan karier.
2.
Hubungan pegawai cengan guru
a)
Pegawai mampu melayani dan mengurus guru dalam hal
kepegawaian, seperti membantu guru dalam mengusulkan proses kenaikan pangkat.
b) Saling
menghargai tugas masing-masing dan mau menerima pendapat guru, dan komunikasi
denagan bahasa yang baik dan benar.
c)
Mau memberi saran dan menerima kritik guru.
3.
Hubungan pegawai dengan Kepala Sekolah
a)
Memiliki program yang diketahi oleh kepala sekolah, dan
melaksanakannya dengan baik.
b) Sanggup
melaksanakan tugas yang diberikan oleh kepala sekolah, dan menyampaikan laporan
hasil pelaksanaan tugas.
c)
Saling menghargai dan menghormati, serta siap membantu
kepala sekolah demi kelancaran dan peningkatan mutu sekolah.
d) Menyampaikan
ide-ide positif guna kemajuan dan peningkatan kinerja sekolah.
4.
Hubungan Pegawai dengan Siswa
a)
Memberikan pelayanaan yang optimal kepada siswa dalam
menunjang proses pembelajaran.
b) Ikut berperan
aktif dalam kegiatan siswa.
c)
Mau menerima pendapat siswa bila itu benar dan mau
menegur bila siswa melakukan kesalahan.
d) Memuji siswa bila yang dilakukan siswa itu
baik.
TATAKRAMA DAN TATA HUBUNGAN
SEKOLAH DENGAN ORANG TUA SISWA DAN MASYARAKAT
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Hubungan sekolah dengan orangtua dan
masyarakat merupakan salah satu faktor dalam mewujudkan efektif. Upaya ini akan
terlaksana apabila terdapat dukungan intensif dari orangtua siswa alumni
sekolah dan tokoh masyarakat setempat. Untuk mencapai kondisi semacam ini
sekolah perlu manata hubungan antara sekolah dengan orangtua siswa alumni, dan
masyarakat sekitar sekolah.
Tata hubungam sekolah dengan orangtua
siswa, alumni dan masyarakat pada dasarnya diarahkan untuk mendukung
terciptanya suasana kondusif bagi kegiatan pembelajaran siswa, dan
mengembangkan kepribadian dan budi pekeri siswa, baik di sekolah, di rumah maupun
di lingkungan masyarakat.
Pasal 2
KEWAJIBAN UMUM
Kewajiban sekolah, orangtua dean
masyarakat pada umumnya menyangkut hal-halsebagai berikut:
1.
Sekolah dapat menjaga amanah dan mewujudkan harapan
orangtua siswa yang telah mempercayai putra/putrinya untuk mendapatkan
pendidikan di sekolah agar terjadi peningkatan di bidang pengetahuan
(kognitif), sikap, (afektif), dan keterampilan (psikomotorik) serta
keseimbangan antara pembinaan keimanaan dan teknologi..
2.
Orangtua siswa membantu dan berperan aktif mendidik
putra/putri dalam belajar, bersikap, berprilaku, dan budi pekeri luhur.
3.
Alumni hendaknya peduli tehadap perkembangan sekolah yang
telah ikut mengambil bagian/ berperan dalam ”membesarkan diri”nya.
4.
Masyarakat agar berperanserta dalam menjaga keamaan, kebersihan,
dan kesehatan lingkungan sekolah serta iklim kekeluargaan antar warga sekolah.
Untuk itu mewujudkan hal tersebut, maka
diperlukan kerjasama yang baik antara lain dengan cara:
1.
Saling tukar informasi secara kontinyu antara sekolah dan
orangtua siswa mengenai perkembangan pembelajaran, prilaku dan kepribadian
siswa.
2.
Mengadakan dialog untuk mengatasi masalah yang
berhubungan kesalah fahaman antara sekolah, orangtua, alumni dan masyarakat
dalam pendidikan dan pelaksanaan tata tertib siswa.
3.
Diskusi untuk mendapatkan alternatif pemecahan masalah
yang berhubungan dengan kesulitan belajar, norma etika, budi pekerti dan
prilaku siswa.
Pasal 3
TUGAS SEKOLAH
1.
Mewajibkan semua warga sekolah untuk berpakian sederhana
namun rapih selama berada di lingkungan sekolah serta bersikap ramah dan sopan
santun kepada semua warga sekolah.
2.
Melibatkan wakil orangtua siswa, alumni dan masyarakat
dalam menyusun tata tertib/peraturan sekolah.
3.
Memasukan aspek budi pekeri dalam menyusun visi, misi
tujuan dan program sekolah serta kriteri kenaikan kelas/ketamatan belajar.
4.
Menyampaikan visi, misi, tujuan dan program sekolah
kepada orangtua siswa, alumni dan masyarakat.
5.
Menyiapkan buku penghubung sebagai sarana komunikasi
antara sekolah dengan orangtua siswa. Buku penghubung ini antara lain berisi
tata tertib siswa termasuk sanksi bagi yang melnggar dan pengumuman atau pesan
yang harus diketahui oleh orangtua siswa.
6.
Menyediakan buku-buku yang berhubungan dengan pendidikan
budi pekerti dan akhlak di perpustakaan sekolah.
7.
Menyediakan ”kotak saran”dan menanggapi dengan bijaksana
mesukan atau kritik yang di sampaikan olah oramgtua siswa, alumni dan
masyarakat.
8.
Memberi laporan yang objektif dan jujur kepada orangtua
siswa mengenai penggunaan keuangan BP3 dan ketercapaian program sekolah.
9.
Melaporkan kemajuan pembelajaran dan prilaku siswa di
sekolah kepada orangtua.
10. Melayani semua
orangtua siswa yang datang kesekolah dengan baik, tanpa membedakan kedudukan,
agama, ras dan status sosial ekonomi.
11. menginformasikan
prestasi yang dicapai sekolah baik di bidang akedemik maupun non akademik
kepada orangtua alumni dan masyarakat.
12. Mengundang
orangtua siswa, wakil alumni dan wakil masyarakat dalam berbagai pertemuan
penting sekolah, seperti acara penyerahan hadiah kepada siswa yang berprestasi.
13. Melaksanakan
hukuman atas pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh siswa sesuai peraturan
yang telah disepakati sekolah dan orangtua siswa..
14. Mendata siswa
yang berasal dari keluarga pra sejarah/miskin yang berguna dalam melakukan
seleksi siswa kurang mampu yang akan diberi beasiswa.
15. Melibatkan
masyarakat di sekitar sekolah dalam kegiatan amal, misalnya mengumpulkan dan
pembagian hewan kurban, mengumpulkan dana (baik berupa uang, makanaan atau
pakaian,layak pakai) untuk disampikan kepada masyarakat sekitar yang memerlukan
.
16. Melibatkan
aparat setempat misalnya polres untuk membantu menjaga dan menaggulangi masalah
keamanan, seperti perkelahian pelajar.
17. Bekerjasama
dengan instansi terkait misalnya fakultas psikologi, departemen kesehatan atau
kepolisian setempat untuk memberikan ceramah/seminar mengenai cara meningkatkan
kepercayaan diri, penanggulangan kenakalan remaja, pencegahan AIDS, bahaya
penggunaan narkoba, dsb.
18. Mengadakan
razia/memeriksa tas siswa untuk menghindari ”terbawa”nya benda-benda yang tidak
berhubungan dengan pembelajaran.
19. Mengirimkan
wakil dan memberikan santunan untuk orangtua siswa yang mengalami musibah.
20. Berupaya
memilki data alumni baik yang melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih
tinggi maupun yang terjun kedunia kerja.
21. Bekerjasama
dengan alumni yang telah ”berhasil” untuk menularkan kiat keberhasilannya
kepada ”adik-adik”nya.
Pasal 4
TUGAS ORANGTUA
SISWA
1.
Memperlihatkan kesiapan dan kerapihan putra/putrinya
sebelum berangkat kesekolah, misalnya ketepatan waktu, kesiapan buku-buku, kerapiha
pakaian, kuku dan rambut.
2.
Meningkatkan putra/putrinya untuk berpamitan sebelum
berangkat kesekolah dan langsung kerumah sepulang dari sekolah.
3.
memeriksa dan menandatangani buku penghubung, seta
mencermati pesan-pesan sekolah yang tertulis dalam buku penghubung.
4.
Memeriksa isi tas putra/putrinya untuk
menghindari”terbawa”nya rokok, bemda tajam, buku porno, obat terlarang, dll.
5.
Memberikan dorongan kepada putra/putrinya untuk belajar
dan menyelesaikan pekerjaan rumah dengan baik.
6.
Disiplin dan tertib memberikan uang sekolah yang ”wajar”
kepada putra/putrinya.
7.
Memberi sumbangan dana sukarela (bagi orangtua yng mampu)
kepada sekolah.
8.
Menghadiri undangan dari sekolah baik untuk rapat anggota
BP3, pengambilan raport, maupun panggilan untuk membicarakan masalah
pembelajaran dan prilaku putra/putrinya.
9.
Menandatangani laporan perkembangan siswa (buku
penghubung, hasil ulangan dan raport)
10.
Membitahukan kepada sekolah apabila ada masalah pada
putra/putrinya di rumah.
11.
Memberikan masukan atau kritik membangun untuk kemajuan
sekolah.
12.
Berpakaian sederhana namun rapih setiap kali berada di
lingkungan sekolah.
13.
Bersikap ramah dan sopan santun kepada semua warga
sekolah.
14.
Mengunjungi warga sekolah yang mengalami musibah..
15.
Membantu tegaknya wibawa kepala sekolah dan guru.
16.
Membantu menjaga nama baik sekolah.
17.
Membina suasana menyenangkan di rumah untuk meningkatakan
motivasi siswa dalam belajar.
18.
Mendorong anak dalam melaksanakan Program 7K (Keamanan, Ketertiban, Kebersihan,
Kekeluargaan, Kerindangan dan Kesejahteraan)
Pasal 5
TUGAS ALUMNI
1.
Membentuk wadah ikatan alumni untuk ikut memikirkan dan
berpartisipasidalam meningkatkan mutu ”mantan sekolahnya”
2.
Bersikap sederhana namun rapih setiap berkunjung kesekolah.
3.
Bersikap ramah dan sopan santun kepada semua warga
sekolah.
4.
Mensosialisasikan cara belajar dan bertingkah laku yang baik, serta kiat-kiat mencapai
keberhasilan kepada ”adik-adik”nya.
5.
Membantu pelaksanaan ekstrakulikuler di sekolah.
6.
Menyumbangkan tenaga kepada almamater, misalnya alumni
yang tealh menjadi dokter secara berkala memberikan layanan di klinik sekolah.
7.
Mengumpulkan dana (bagi alumni yang telah berhasil) untuk
memberi beasiswa kepada siswa yang kurang mampu dan siswa berprestasi serta
memberikan cindramata kepada sekolah yang berguna untuk menunjang kelancaran pembelajaran dan peningkatan
akhlak mulia.
8.
Memberikan saran dan kritik membangun untuk kemajuan
sekolah.
9.
Mengunjungi warga sekolah yang mengalami musibah.
Pasal 6
TUGAS MASYARAKAT SEKITAR SEKOLAH
1.
berpakaian sederhana namun rapih ketika berada di
lingkungan sekolah.
2.
Bersikap ramah dan sopan santun kepada semua warga
sekolah.
3.
Memberikan informasi yang diperlikan oleh sekolah.
4.
Melaporkan kepada sekolah mengenai peristiwa yang terjadi
di lingkungan sekolah dan melibatakan warga sekolah.
5.
Menghadiri undangan dari sekolah.
6.
Memberikan masukan dan kritik membangun bagi sekolah.
7.
Ikut menjaga keamanan sekolah.
8.
Mengikutsertakan warga sekolah (sejauh tidak mengganggu
kegiatan pembelajaran) dalam kegiatan kemasyarakatan.
9.
Secara berkala mengadakan pertemuan dengan pihak sekolah
untuk membahas berbagai masalah yang terjadi di lingkungan sekolah.
Pasal 7
PENUTUP
Pelaksanaan tata hubungan sekolah,
orangtua murid, alumni dan masyarakat diharapkan akan menciptakan situasi
kondusif yang dapat meningkatkan prestasi siswa baik di bidang akademik maupun
non akademi, serta peningkatan kepribadian, budi pekerti luhur dan prilaku
siswa.
Tanggal : 16 Juli 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar